DomaiNesia


Register PPh 23


loader
   5MB max (JPG, PNG & PDF)

F.A.Q

Apa yang dimaksud dengan PPh 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.

Berapa tarif PPh 23?

Tarif PPh 23 adalah 2% dari harga bruto (sebelum PPN).

Siapa yang berhak memotong PPh 23?

Pemotong PPh 23 adalah:

  • Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
  • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Penjabat Pembuat Akta Tanah (kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas) serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan ditunjuk sebagai pemotong PPh 23.

Apakah Domain termasuk objek PPh 23?

Pendaftaran dan perpanjangan nama domain tidak dapat dikenakan PPh 23 karena domain tidak tersurat di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang kerap dijadikan dasar pengenaan PPh 23. Domain bukanlah website sehingga tidak terhubung langsung dengan Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website."

Domain merupakan barang tidak berwujud dengan ciri: bisa diperjualbelikan; dapat diakui sebagai aset; bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa; unik (hanya 1 pihak saja yang bisa memiliki).

Apa yang harus dilakukan setelah memotong PPh 23?

Anda berkewajiban untuk mengirim bukti potong PPh 23 ke alamat berikut.

Kepada: Divisi Pajak
PT Delta Neva Angkasa (DomaiNesia)
Deneva Hub, Jl. Rogoyudan 1 No.2, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta