F.A.Q
5 questionsPajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.
Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan.
Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut :
Produk- produk tersebut akan dikenakan potongan PPh 23 dengan tarif 2% dari harga bruto (sebelum PPN). Penetapan tarif mengacu pada peraturan PPh 23 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Pemotongan PPh 23 tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus mengajukan tiket terlebih dahulu melalui support@domainesia.com agar jumlah nominal yang dibayarkan sesuai.
Proforma Invoice yang dipungut PPh Pasal 23, WAJIB mengajukan permohonan perubahan Proforma Invoice terlebih dahulu melalui: https://www.domainesia.com/registerpph23/.
Mohon TIDAK melakukan pembayaran sampai Proforma Invoice terbaru diterima. Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan sebelum proforma invoice paid.
Apabila DomaiNesians mendapatkan bukti potong PPh 23 dalam bentuk softfile, silahkan langsung saja mengirimkan softfile bukti potong tersebut ke Tim Finance DomaiNesia melalui alamat email buktipotong@domainesia.com.
Sedangkan bagi DomaiNesians yang menerima bukti potong dalam berbentuk hardfile, silahkan mengirimkan bukti potong tersebut ke kantor DomaiNesia dengan alamat berikut ini pada hari kerja pukul 09.00 – 17.00 WIB dengan subjek KJP/KAS di 24-104-24.
Alamat
PT. Delta Neva Angkasa Deneva Hub Jl. Rogoyudan 1 No. 2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 Up. Dept. Keuangan
Tidak semua pembelian produk DomaiNesia akan dikenakan PPh 23. Produk dan layanan di DomaiNesia yang dikenakan PPh 23 meliputi:
Perpanjangan (Renewal) Domain dikategorikan sebagai sewa atas harta atau aset tak berwujud karena memiliki batas waktu penggunaan. Sementara Layanan Bundling (Domain + Hosting/Instalasi) akan menjadi objek PPh 23 ketika total tagihan pembelian domain menyatu dengan jasa instalasi, setting, atau pengelolaan website.
Namun untuk registrasi domain pertama kali, yang tidak disertai dengan pembelian objek pajak PPh 23 lainnya, akan tetap menjadi objek tidak kena PPh 23. Domain merupakan berang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik.
Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut :
“Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet”