.id |
|
.co.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
- Sertifikat Merek (bila ada)
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama instansi yang mendaftarkan.
|
.biz.id |
|
.or.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
- SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama organisasi yang mendaftarkan.
|
.ac.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
|
.sch.id |
|
.ponpes.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
|
.my.id |
|
.web.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
|