• Home
  • Berita
  • Jadi Reseller Domain? Harus Tahu 3 Hal Ini Dulu

Jadi Reseller Domain? Harus Tahu 3 Hal Ini Dulu

Oleh Ratna Patria

Pekerjaan sambilan apa yang menguntungkan sekarang ini, DomaiNesians? Mau ngambil part time fotografer, tapi tidak punya skill fotografi. Mau jadi selebgram, tapi modal pas-pasan. Lalu apa, dong? Tentu saja jadi reseller domain. Modal kamu cuma laptop, internet, sama kemauan membaca artikel ini sampai habis, DomaiNesians. Meskipun reseller domain terdengar asing, tapi banyak lho reseller domain yang dapat untung banyak. Tapi, kamu harus tahu dulu 3 hal sebelum jadi reseller domain.

Memang, apa enaknya jadi reseller domain? Banyak, DomaiNesians. Pertama, modal yang kamu butuhkan relatif kecil. Soalnya, harga-harga domain sekarang juga sudah sangat murah. Jadi, kamu tidak perlu takut kehabisan modal.
Kedua, kerjanya lebih fleksibel. Kamu bisa atur mau kapan dan di mana untuk kerja. Bisa tengah malam, pagi hari, di cafe, atau di warteg terdekat. Asal kamu ada waktu luang dan internet yang memadai.

Oh iya, tadi kita sedang membahas 3 hal yang harus diketahui jadi reseller domain ya? Nah, sebelum kamu menghubungi kantor domain dan hosting untuk beli domain, kamu harus tahu 3 hal ini dulu. 3 hal itu adalah PPN, PPH dan PKP.

PPN, PPh, dan PKP bukannya soal pajak? Apa hubungannya sama jadi reseller domain? Jadi begini, DomaiNesians. Syarat utama perusahaan kena pajak adalah ketika omzetnya sudah 4,8 milyar atau lebih. Nah, kalau perusahaan itu sudah kena pajak, berarti omzetnya gede. Artinya, kalau kamu beli domain di perusahaan yang sudah kena pajak, artinya perusahaan itu omzetnya sudah gede. Perusahaan yang omzetnya lebih gede biasanya lebih terpercaya, bukan?

Jadi, sudah siap tahu soal PPN, PPh, dan PKP, DomaiNesians? Yuk, kita cari tahu apa itu PPN, PPh, dan PKP.

Jadi Reseller Domain Harus Tahu PKP Supplier Domain

Jadi Reseller Domain
source: Freepik

Hal pertama yang harus kamu tahu untuk jadi reseller domain adalah PKP. Apa itu PKP? PKP adalah singkatan dari Perusahaan Kena Pajak. Secara rumitnya, PKP adalah pengusaha/bisnis/perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. Secara gampangnya, PKP adalah status kalau perusahaan tersebut harus membayar pajak.

Baca Juga:  10+ Kupas Tuntas Anonymous Proxy! Baca Biar Kamu Gak Kudet

Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Perusahaan yang sudah memiliki omzet 4,8 milyar dalam satu tahun, maka perusahaan tersebut akan mendapat status PKP. Nantinya, PKP akan menyetorkan pajak dari hasil usaha mereka ke negara berbarengan dengan laporan tahunan.

Kalau kamu mau jadi reseller domain, lebih baik cari perusahaan penyedia domain yang sudah dapat status PKP, DomaiNesians. Perusahaan yang dapat status PKP pasti memiliki omzet yang tinggi, bukan? Itu artinya, perusahaan tersebut tidak akan tersandung masalah finansial dan tidak gampang bangkrut. Jadi, kamu bisa tenang jualan domain tanpa takut supplier kamu bangkrut.

Habis PKP, Terbitlah PPN

Jadi Reseller Domain
source: Freepik

Kamu suka makan di restoran cepat saji, DomaiNesians? Biasanya, harga makanannya akan ada notifikasi “harga belum termasuk pajak”. Nah, pajak itulah yang disebut PPN. Kalau mengacu pada peraturan pajak, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Gampangnya, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang harus dibayar di setiap transaksi jual-beli. Besaran PPN sekitar 5%-15% dari pendapatan dalam satu tahun. Namun, biasanya PPN di berbagai transaksi cuma sebesar 11% saja. Lalu, yang berhak memungut PPN adalah penjual, dan yang wajib membayar adalah pembeli. Biasanya, para supplier akan menambahkan harga 11% dari harga normal. Nah, 11% inilah yang akan dibayarkan ke negara sebagai PPN.

Nah, buat kamu yang mau jadi reseller domain, tentu kamu ingin membeli domain di supplier yang terpercaya, bukan? Salah satu caranya adalah tanyakan dulu soal PPN kepada supplier domain kamu. Coba cek riwayat pembayaran pajak mereka sudah sesuai atau belum. Jika sudah membayar, tentu kamu akan merasa aman karena supplier kamu tidak bermasalah dengan hukum.

PPh untuk Semua

Jadi Reseller Domain
source: Freepik

Kalau untuk pajak yang satu ini, tidak ada hubungannya dengan supplier domain kamu, DomaiNesians. PPh atau Pajak Penghasilan ini hubungannya hanya kamu dan negara. Jadi, setiap tahunnya, kamu harus melaporkan jumlah pendapatan milik kamu. Nantinya, total pajak yang harus kamu bayar biasanya mengikuti nominal pendapatan tahunan kamu. Kalau menurut peraturan dari Direktorat Pajak, maka total pajak yang dibayarkan seperti ini:

  1. Kalau penghasilan tahunan kamu sampai dengan Rp 50 juta, kena PPh sebesar 5%.
  2. Kalau penghasilan tahunan kamu di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta, kena PPh sebesar 15%.
  3. Kalau penghasilan tahunan kamu di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta, kena PPh sebesar 25%.
  4. Kalau penghasilan tahunan kamu di atas Rp 500 juta, kena PPh sebesar 30%.
  5. Buat kamu yang belum punya NPWP, maka kamu akan kena PPh 20% lebih besar dibanding yang punya NPWP.
Baca Juga:  Pengusaha Digital? TLD .Tech Adalah Solusi Cerdas

PPh ini tidak cuma berlaku ke perseorangan lho, DomaiNesians. Perusahaan juga harus membayar pajak. Bisa saja, supplier domain langganan kamu juga sudah membayar PPh. Selalu cek ya biar transaksi kamu sama supplier tidak bermasalah dengan hukum.

Kalau kamu sudah jadi reseller domain yang omzetnya minimal 50 juta rupiah, jangan lupa buat bayar PPh ya? Paling tidak, kamu ikut membantu negara buat berkembang jadi lebih baik lagi, DomaiNesians.

Mau Jadi Reseller Domain? Beli Aja Di DomaiNesia!

Jadi Reseller Domain
source: Freepik

Kalau kamu pengen jadi reseller domain dan nyari supplier domain yang sudah PKP, PPN, dan rajin bayar PPh, maka kamu harus beli di DomaiNesia. Mulai tahun 2019 ini, DomaiNesia sudah mendapatkan status PKP. Oleh karena itu, DomaiNesia akan menjadi perusahaan yang wajib bayar pajak untuk Indonesia. Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi sama kualitas DomaiNesia.

Karena sudah PKP, maka DomaiNesia juga wajib memasukkan PPN di setiap harga layanannya. Tidak banyak kok, DomaiNesians. Hanya naik sebesar 11% dari harga aslinya. Dengan menampilkan PPN, otomatis setiap transaksi di DomaiNesia adalah legal dan tidak melanggar hukum.

DomaiNesia juga rajin membayar PPh kok, DomaiNesians. Jadi, setiap layanan yang kamu bayarkan ke DomaiNesia, maka sebagian pendapatan itu akan dibayarkan ke negara. Dengan begitu, DomaiNesia dan kamu sama-sama ikut membantu negara.

Masih mau jadi reseller domain, DomaiNesians? #LangsungBikinAja di DomaiNesia!

Ratna Patria

Hi! Ratna is my name. I have been actively writing about light and fun things since college. I am an introverted, inquiring person, who loves reading. How about you?


Zaki
March 26, 2019

trus cara jadi reseller nya gimana?

Berlangganan Artikel

Dapatkan artikel, free ebook dan video
terbaru dari DomaiNesia

{{ errors.name }} {{ errors.email }}
Migrasi ke DomaiNesia

Migrasi Hosting ke DomaiNesia Gratis 1 Bulan

Ingin memiliki hosting dengan performa terbaik? Migrasikan hosting Anda ke DomaiNesia. Gratis jasa migrasi dan gratis 1 bulan masa aktif!

Ya, Migrasikan Hosting Saya

Hosting Murah

This will close in 0 seconds