• Home
  • Billing
  • Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 di DomaiNesia

Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 di DomaiNesia

Oleh Mila Rosyida

Pajak Penghasilan Pasal 23 – Dalam transaksi jual-beli tentu ada pemotongan pajak yang wajib dilakukan bagi pelaku wajib pajak. Namun, tidak semua pembeli dapat dikenakan pajak.

Hanya beberapa pihak saja yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan Dirjen Pajak. Salah satu pajak yang harus dibayar kan oleh pembeli atau pemberi penghasilkan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenal dengan PPh 23.

Pada panduan kali ini akan menjelaskan mulai dari apa itu PPh 23 hingga cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia.

Apa itu PPH 23 ?

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.

Pajak Penghasilan 23 dapat ditemukan dalam proses transaksi jual- beli antara penerima penghasilan (penjual) dan pemberi penghasilan (pembeli).

Pajak penghasilan pasal 23

Biasanya pemberi penghasilan akan memotong dan membayarkan PPh 23 ke kantor panjak. Kemudian bukti pemotongan PPh 23 akan diserahkan kepada penerima penghasilan.

Namun, apakah DomaiNesians tahu, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan PPh 23 ini. Hanya pihak- pihak tertentu yang telah diuraikan dalam peraturan PPh 23.

Siapa yang Memotong PPh 23 ?

Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan.

“Lantas, siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23?”

Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut :

  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Agar lebih mudah, pada panduan kali ini akan diberikan contoh terkait pihak yang memotong atau membayar PPh 23.

Misalnya perusahaan A dengan status BUT (Badan Usaha Tetap) melakukan transaksi jual beli suatu produk dari perusahaan B.

Dengan adanya status BUT (Badan Usaha Tetap) pada perusahaan A, maka perusahaan A wajib membayar PPh 23. Mengapa? Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan PPh 23 bahwa BUT (Badan Usaha Tetap) wajib membayar PPh 23.

Untuk itu, perusahaan A wajib memotong dan membayar PPh 23 ke kantor pajak. Setelah membayar pajak, nantinya akan mendapatkan 2 buah bukti potong PPh 23. Satu bukti disimpan oleh perusahaan A sebagai pemberi penghasilan (pembeli) dan satu bukti lainnya diberikan kepada penerima penghasilan (penjual).

“Kalau seperti itu, bagaimana dengan jenis pembeli yang tidak terdapat pada uraian aturan pihak pemotong PPh Pasal 23, seperti pembeli atas nama pribadi?”

Yap! Pertanyaan yang sangat bagus. Tenang saja! Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak berlaku untuk pemberi penghasilan (pembeli) yang mengatasnamakan pribadi. Namun perusahaan penerima penghasilanlah yang wajib membayar PPh 23 dan pembeli tidak memerlukan bukti pembayaran PPh 23 yang dilakukan oleh penjual. Jadi tidak perlu khawatir.

Sesuai aturan PPh 23, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23 merupakan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Catatan : Perlu diingat kembali bahwa pembeli atas nama pribadi tidak dikenakan PPh 23

Baca Juga: Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2022

Apa yang Dilakukan Setelah Memotong PPh 23?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setelah DomaiNesians melakukan pemotongan dan pembayaran ke kantor pajak akan mendapatkan 2 buah bukti pembayaran PPh 23.

Satu bukti potong disimpan oleh pemberi penghasilan atau pembeli.

Sedangkan satu bukti lainnya harus diberikan kepada penerima penghasilan atau penjual.

Produk DomaiNesia Terkena PPh 23

Tidak semua pembelian produk DomaiNesia akan dikenakan PPh 23.

Hanya beberapa produk yang terkait dengan layanan sewa saja yang dikenakan PPh 23 meliputi Jasa Layanan Hosting, Cloud VPS, dan Pemasangan SSL.

Produk- produk tersebut akan dikenakan potongan PPh 23 dengan tarif 2% dari harga bruto (sebelum PPN). Penetapan tarif mengacu pada peraturan PPh 23 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Pemotongan PPh 23 tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus mengajukan tiket terlebih dahulu melalui agar jumlah nominal yang dibayarkan sesuai.

Penting! Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan sebelum proforma invoice paid

“Bagaimana dengan pembelian domain? Apakah dikenakan PPh 23?”

Tentu tidak. Hal ini dikarenakan domain merupakan berang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik.

Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut :

“Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet”

Alur Registrasi PPh 23 di DomaiNesia

Setelah membayar PPh 23, DomaiNesians wajib memberikan satu bukti untuk penerima penghasilan.

Di DomaiNesia sendiri, ketika DomaiNesians ingin mengirimkan bukti potong PPh 23, harus melakukan registrasi PPh 23 terlebih dahulu.

Adapun cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia sebagai berikut :

1. Mengirimkan Bukti Potong Melalui Email

Bentuk bukti potong yang diberikan oleh kantor pajak bisa berbentuk softfile (e-bupot) dan hardfile.

Apabila DomaiNesians mendapatkan bukti potong PPh 23 dalam bentuk softfile, silahkan langsung saja mengirimkan softfile bukti potong tersebut ke Tim Finance DomaiNesia melalui alamat email .

Sumber : Elements Envato

2. Mengirimkan Bukti Potong ke DomaiNesia

Sedangkan bagi DomaiNesians yang menerima bukti potong dalam berbentuk hardfile, silahkan mengirimkan bukti potong tersebut ke kantor DomaiNesia dengan alamat berikut ini pada hari kerja pukul 09.00 – 17.00 WIB dengan subjek Bukti Potong Periode 2022 (tahun menyesuaikan).

PT. Delta Neva Angkasa

Deneva Hub

Jl. Rogoyudan 1 No. 2

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

55284

Up. Dept. Keuangan

Kesimpulan

Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini ditujukan bagi DomaiNesians yang termasuk ke dalam aturan siapa saja pihak yang berhak melakukan pemotongan dan pembayaran PPh 23.

Apabila DomaiNesians bukan bagian dari pihak yang diuraikan dalam aturan PPh 23, seperti atas nama pribadi, DomaiNesians tidak perlu membayar dan melakukan registrasi PPh 23.

Setelah selesai melakukan pembayaran PPh 23, jangan lupa untuk mengirimkan bukti potong ke DomaiNesia ya!

Baca Juga : Panduan Faktur Pajak

Mila Rosyida

Halo ! I'm a Technical Content Specialist in DomaiNesia. I love learn anything about Technical, Data, Machine Learning, and more Technology.

Berlangganan Artikel

Dapatkan artikel, free ebook dan video
terbaru dari DomaiNesia

{{ errors.name }} {{ errors.email }}
Migrasi ke DomaiNesia

Pindah Ke DomaiNesia

Tertarik mendapatkan semua fitur layanan DomaiNesia? Dapatkan Diskon Migrasi 40% serta GRATIS biaya migrasi & setup

Ya, Migrasikan layanan Saya!

Hosting Murah

This will close in 0 seconds