Cara Mengatasi Situs Terblokir Oleh TrustPositif Komdigi
Hai DomaiNesians! Pernahkah mendapati situs kesayangan tiba-tiba tidak bisa diakses karena situs terblokir oleh TrustPositif Komdigi? Situasi ini memang bisa bikin pusing, tapi jangan khawatir, ada solusi untuk mengatasinya. Salah satu kunci penting dalam menjaga situs tetap aman dan terhindar dari pemblokiran adalah dengan meningkatkan keamanan domain. Dengan manajemen akun yang baik di MyDomaiNesia, kita bisa memastikan situs tetap berjalan lancar dan terlindungi dari ancaman yang tidak diinginkan. Artikel ini akan memandu langkah demi langkah untuk mengatasi situs terblokir oleh TrustPositif Komdigi, mulai dari memahami apa itu TrustPositif hingga proses pengajuan normalisasi data. Yuk, kita simak bersama!
Singkat Tentang TrustPositif Komdigi
TrustPositif adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) untuk memantau dan memblokir situs web yang dianggap melanggar peraturan di Indonesia. Sistem ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di era digital dengan memfilter konten yang dianggap tidak sesuai, seperti konten ilegal, pornografi, atau situs yang mengandung malware. TrustPositif bekerja dengan memindai situs web dan mendeteksi konten yang melanggar aturan, kemudian memblokir akses ke situs tersebut di Indonesia.
Terkadang, situs yang memiliki celah keamanan rentan terhadap serangan yang tidak disadari. Misalnya, peretas bisa menyuntikkan konten berbahaya ke situs tanpa sepengetahuan pemilik. Konten semacam ini sering kali melanggar aturan Komdigi, sehingga situs tersebut berisiko diblokir oleh TrustPositif. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pembaruan perangkat lunak, kata sandi yang lemah, atau pengelolaan server yang kurang memadai.
Gambar di atas menunjukkan fenomena โMalvertising,โ yaitu praktik menyuntikkan iklan berbahaya ke situs untuk meningkatkan peringkat SEO situs dengan reputasi rendah. Malvertising bisa berupa skrip atau tautan berbahaya yang merusak integritas situs, bahkan hingga meretasnya. Serangan ini sering kali tidak terdeteksi oleh pemilik situs hingga situs tersebut diblokir oleh TrustPositif.
Pemblokiran situs oleh TrustPositif diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini dapat diakses melalui situs resmi JDIH Komdigi. Peraturan ini menjelaskan mekanisme pemblokiran dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengembalikan akses situs.
Berikut adalah daftar konten yang dapat diblokir oleh TrustPositif yang disebutkan pada peraturan tersebut:
| Jenis Konten |
|---|
| Konten pornografi atau cabul |
| Konten perjudian |
| Konten yang mempromosikan kekerasan atau terorisme |
| Konten yang mengganggu ketertiban umum |
| Konten yang meresahkan masyarakat (penipuan atau phishing, malware atau virus, melanggar hak cipta, menyebarkan informasi hoaks atau fitnah, dan konten yang terkait lainnya) |
Jika situs telah terkena pemblokiran, langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan โNormalisasi Data.โ Proses ini mengharuskan pemilik situs mengisi formulir pernyataan dan mengirimkannya ke tim Normalisasi Komdigi. Proses ini bertujuan untuk membuktikan bahwa situs telah diperbaiki dan tidak lagi melanggar aturan.
Panduan ini akan membahas secara rinci cara mengajukan normalisasi data untuk situs yang menggunakan layanan DomaiNesia dan terblokir oleh TrustPositif. Dengan langkah-langkah yang jelas, kita bisa memastikan situs kembali aktif dengan cepat.
Pengajuan Normalisasi Data Pada Aduan Konten
Nah, DomaiNesians! Langkah pertama untuk mengatasi pemblokiran adalah memastikan apakah situs benar-benar terblokir oleh TrustPositif. Untuk mengeceknya, kita bisa mengunjungi situs resmi TrustPositivo di https://trustpositif.komdigi.go.id/. Halaman ini menyediakan alat untuk memeriksa status pemblokiran situs atau domain.
Pada halaman utama TrustPositif, masukkan nama domain situs pada kolom โCari Data Pemblokiran TrustPositif.โ Setelah itu, klik tombol โCariโ untuk melihat hasilnya. Proses ini cukup sederhana dan akan menampilkan status pemblokiran dalam hitungan detik.
Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan โAda,โ itu berarti situs tersebut telah diblokir oleh TrustPositif. Jangan panik! Di bawah kolom pencarian, terdapat tombol โPengajuan Normalisasiโ yang bisa diklik untuk memulai proses pengajuan. Tombol ini akan mengarahkan ke halaman pengajuan normalisasi data.
Setelah masuk ke halaman Normalisasi Data, baca dengan cermat ketentuan dan dokumen yang perlu dilampirkan. Biasanya, dokumen yang diperlukan mencakup pernyataan kepemilikan domain, bukti pembelian domain, dan dokumen pendukung lainnya seperti pernyataan bahwa situs telah diperbaiki. Formulir pengajuan juga tersedia untuk diunduh di halaman ini. Pastikan semua dokumen yang diminta telah disiapkan dengan lengkap untuk mempercepat proses.
Setelah semua persyaratan terkumpul, kirimkan lampiran dokumen ke alamat email normalisasi@aduankonten.id. Pastikan email yang dikirim mencantumkan informasi yang jelas, seperti nama domain dan detail pengajuan, agar tim Normalisasi dapat memprosesnya dengan cepat.
Untuk dokumen โBukti pembelian domain,โ langkah selanjutnya akan menjelaskan cara mendapatkannya melalui layanan MyDomaiNesia. Dengan melengkapi dokumen ini, proses pengajuan normalisasi akan semakin lancar.
Pernyataan Kepemilikan Domain di MyDomaiNesia
Untuk melengkapi dokumen pengajuan normalisasi, salah satu syarat penting adalah bukti pembelian domain. Jika domain terdaftar di MyDomaiNesia, kita bisa dengan mudah mendapatkan informasi ini melalui halaman manajemen akun. Berikut langkah-langkahnya.
Pertama, akses halaman MyDomaiNesia melalui Dashboard VPS MyDomaiNesia. Masukkan kredensial login, seperti nama pengguna dan kata sandi, untuk masuk ke akun. Pastikan menggunakan akun yang terkait dengan domain yang ingin diajukan untuk normalisasi.
Setelah berhasil login, cari menu โBillingโ yang terdapat pada halaman overview atau di sidebar. Klik menu tersebut untuk masuk ke halaman โMy Invoices.โ Halaman ini berisi daftar semua invoice terkait layanan yang telah dibeli, termasuk pembelian domain.
Pada halaman โMy Invoices,โ temukan baris invoice yang terkait dengan domain yang ingin diajukan untuk normalisasi. Klik baris tersebut untuk membuka detail invoice. Invoice ini berisi informasi penting seperti tanggal pembelian, nama domain, dan detail pembayaran.
Setelah jendela invoice muncul, kita bisa mencetak halaman tersebut sebagai bukti pembelian. Caranya, tekan kombinasi tombol Ctrl+P pada keyboard atau gunakan fitur โPrint Pageโ yang tersedia di browser. Simpan dokumen dalam format PDF atau cetak langsung untuk keperluan pengajuan.
Setelah dokumen berhasil dibuat, bukti pembelian domain siap dilampirkan dalam pengajuan normalisasi data. Pastikan dokumen ini jelas dan mencakup semua informasi yang dibutuhkan oleh tim Normalisasi Komdigi.
Website Berhasil Diajukan Ke Normalisasi Komdigi!
Selamat DomaiNesians!, proses pengajuan normalisasi data untuk situs yang terblokir oleh TrustPositif telah selesai! Dengan mengikuti panduan ini, kita telah memahami cara memeriksa status pemblokiran, menyiapkan dokumen pengajuan, dan mendapatkan bukti pembelian domain melalui MyDomaiNesia. Langkah-langkah ini dirancang untuk memudahkan pemilik situs mengembalikan akses ke situs mereka dengan cepat dan efisien.
Jangan lupa untuk selalu mengecek status domain yang dibeli agar terhindar dari pemblokiran, domain hijacking, atau hal yang tidak diinginkan lainnya yang dapat menyebabkan pengguna tidak dapat mengakses halaman. Penting untuk selalu menjaga keamanan situs dengan pembaruan rutin dan pengelolaan akun yang baik agar terhindar dari pemblokiran di masa depan. Semoga panduan ini bermanfaat, dan sampai jumpa di artikel dan panduan DomaiNesia berikutnya!








